faq:2021:11:10:000094443_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tnya terkait PPH 15 yang di setor sendiri apa itu masih ada? karna yg saya tahu pph setor sendiri hanya pph 4 ayat 2..
Jawaban
Jika WP adalah perusahaan pelayaran dalam negeri dan pengguna jasanya bukan pemotong pajak, maka WP tersebut wajib menyetor sendiri dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 15 (angka 6 huruf b SE-29/PJ.4/1996)
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000094443_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion