User Tools

Site Tools


faq:2021:11:10:000094411_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi perush saya ada kerja sama sewa menyewa mobil (leasing), lalu mobil tsb rusak sehinggga harus diperbaiki ke perush tsb, dan atas service mobil tsb perush leasing itu menagihkan biaya own risk ke perush kami, apakah own risk yg dimaksud merupakan objek PPh?


Jawaban

WP no respon. normatif aja untuk PPh 23-nya, pph 23 atas sewa penggunaan harta kan 2% dikali jumlah brutonya. apabila biaya own risk masuk ke dalam tagihan atas sewa kendaraan tersebut, maka masuk sebagai dasar pengenaan pajak pemotongan PPh pasal 23 atas sewa.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E A I Y C
D A R᠎ C B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z H M H E
 
faq/2021/11/10/000094411_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1