faq:2021:11:10:000094405_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#4Q: bertransaksi dengan RS Pemerintah, apakah menggunakan kode 411211/900 atau 411211/910?
Jawaban
#4A By pm. Jika tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (1) PMK-231/PMK.03/2019, maka PPN dipungut oleh instansi pemerintah tsb, kode billing dibuatkan menggunakan NPWP IP dengan KAP 411211 dan KJS 910/920/930 tergantung APBN/APBD/Dana Desa.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000094405_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion