User Tools

Site Tools


faq:2021:11:09:000128168_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 102/PMK.010/2021 Pasal 2; (3) Ruangan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berupa toko atau gerai (outlet): a. yang berdiri sendiri; atau … Apakah sewa tanah lalu kemudian membangun bangunan sendiri termasuk dalam definisi ruangan dalam pasal tersebut?


Jawaban

Halo mas, ini berarti dia sewa tanahnya aja kan? Sesuai pasal 2 ayat (1) pmk-nya kan insentifnya atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan ya mas. Batasan di pasal 2 ayat (3)nya juga menyebutkan ruangan atau bangunan berupa toko atau gerai (outlet): berdiri sendiri; atau berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat. Kalo memang tidak memenuhi maka

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O F E A D
W​ T H F W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C L C Q O
 
faq/2021/11/09/000128168_1234.txt · Last modified: (external edit)