User Tools

Site Tools


faq:2021:11:09:000128167_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Itu gmana ya min, karna kita mau bayar. Seharusnya per masa oktober sudah bisa memakai fasilitas tsb. Apakah kita langsung bayar saja 50% nya? Dan kapam kira kira update pmk terbaru nya di djp? Mohon bantuannya min


Jawaban

Untuk klu PMK-149 informasi terakhir memang belum dideploy, bisa saranin buat cek berkala dulu ya dan. Sambil informasiin pasal 19B ayat (3) PMK-149/2021; Wajib Pajak dengan kode klasifikasi lapangan usaha yang ditambahkan berdasarkan Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Pajak Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) sam

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D Q Q J X
Y᠎ K F O N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M Y X U X
 
faq/2021/11/09/000128167_1234.txt · Last modified: (external edit)