faq:2021:11:09:000128165_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya, jika ada kesalahan dalam penyetoran nominal pada PPN atas JKP LN, apakah bisa di pindahbukukan? kesalahan ini juga ada pada kesalahan PPh 26 09 Nov 2021 13:35 jika bisa bagaimana di faktur masukannya? karena itu dokumen lain
Jawaban
PM, ada nd tahun 2019 (nd-1225) untuk pbk ppnjln, sudah diakomodasi juga bisa dikreditkan di efaktur, nanti pada bagian nomor dokumen bisa diisi nopbk#kodekpp. Untuk yg setoran 26 nya, kembali ke ketentuan pbk, kalo gak masuk yg tidak dapat dilakukan pbk dan belum diperhitungkan di spt bisa dipbk
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000128165_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion