User Tools

Site Tools


faq:2021:11:09:000128164_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya untuk area perlindungan dan konservasi pada pbb kehutanan apakah dikenakan pbb?


Jawaban

Kita arahkan ke pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1994: merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak; apakah masuk kesitu apa tidak

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T K C O X
B E N L D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M U J N J
 
faq/2021/11/09/000128164_1234.txt · Last modified: (external edit)