faq:2021:11:09:000128162_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba kalo spt masa ppn ga ada pk pm tapi ada ppn dibayar dimuka, apakah lb nya bisa dikompen?
Jawaban
WP bayar 411211-100, kalo memang masuk yg bisa diinputkan ke II B sesuai petunjuk pengisian lampiran per-29/2015 bisa2 aja dimasukan situ, nanti memang akan LB. Sebenernya bisa dipbkan aja
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000128162_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion