faq:2021:11:09:000128161_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah meterai elektronik yang sudah dibubuhkan pada dokumen perlu dicetak dan ditandatangani? Aturannya pakai yang mana ya?
Jawaban
jadi tetap ada ttdnya, bisa basah atau elektronik . Cuman kalo ttdnya basah berarti harus di scan dulu jadi bentuk pdf terus diupload di web perurinya, baru ditempel e-materai. dokumen yg diupload di web untuk pembubuhan materainya adalah materai yg sudah berttd ya kak
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000128161_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion