faq:2021:11:09:000126649_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba, untuk pembetulan pph 21 dtp masa pajak juni 2021 menjadi kb lebih besar apakah bisa dilakukan mas mba??
Jawaban
ini spt nya yaa ? Bukan laporan realisasinya ? Untuk laporan realisasi sudah tidak bisa lagi ya. Nah otomatis dia gabisa diakui dtp yg jadi makin besar kbnya. Jadi nanti pembetulan nambah kb, jadi bayar tidak dapat fasilitas dtpnya. Misal kb normal 100 dtp, udah buat billing. Kb pembetulan jadi 110, input billing lama dan ntpn sisanya.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000126649_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion