faq:2021:11:09:000126643_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
siang, untuk pembayaran PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bagi orang pribadi yg belum memiliki NPWP, kode KPP menggunakan KPP domisili atau kode KPP lokasi objek atau boleh kode KPP mana saja (KPP tempat buat billling)?
Jawaban
Sebaiknya dipastikan terlebih dahulu apakah si op tsb wajib ber NPWP atau tidak sesuai Pasal 8 PMK-261/2016 nya. Tidak wajib ber-NPWP apabila: 1.OP berpenghasilan di bawah PTKP 2.subjek pajak luar negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap. jika memang si op nya tsb ga wajib ber-NPWP, maka bisa menggunakan 000.000.000.0-kode kpp tanah dan/atau bangunan berada.000 mass
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000126643_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion