faq:2021:11:09:000122930_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada transaksi pemanfataan JKPLN, pembayarannya direimburse oleh induk perusahaan di Jepang. Untuk pengenaan PPNJLN ga lihat siapa yg bayar kan ya?
Jawaban
Betul , mba tidak melihat yg melakukan pembayaran siapa . Tapi perlu digali lagi , apakah transaksi memenuhi kriteria pemanfaatan JKP LN sesuai SE-147/PJ/2010 .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000122930_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion