User Tools

Site Tools


faq:2021:11:09:000122928_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat Pagi, mau tanya terkait natura, apa saja natura yang dikategorikan sebagai objek pajak? mohon bantuannya mas/mba


Jawaban

Yg ditanyakan terkait UU HPP . Disampaikan normatif sesuai pasal 4 ayat 1 dan pasal 4 ayat 3 UU HPP bagian PPh . Pengaturan lebih lanjut mengenai pengecualian natura/kenikmatan dari objek pajak dan pembebanan biaya akan diatur dengan atau berdasarkan PP. Mengikuti pasal 17 ayat 1 UU HPP , Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ( Perubahan UU PPh ) mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L Q H A T
Z K᠎ O M M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R W J J X
 
faq/2021/11/09/000122928_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1