User Tools

Site Tools


faq:2021:11:09:000122815_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dear Bapak Ibu Kami mau bertanya Rate PPN masing KLBI yang dibawah ini: A.52299 B.52293 C.46591 D.70202 E.52292 F.52294 G.52295 apabila dari Faktur Pajak atas KLU terlampir diatas, bisakah kami kreditkan Terimakasih – Best Regard Moan izin mas/mba ini apakah dijelaskan secara umum tentang pm yang bisa/tidak bisa dikreditkan saja atau bagaimana ya mas/mba? terima kasih sebelumnya


Jawaban

Pertanyaan 1 . Rate PPN ( tarif PPN ) dari KLBI dibawah : sekilas sih liat KLUnya ada yg kemungkinan menggunakan DPP nilai lain dan tidak . mungkin wp menanyakan kenapa PPNnya ada yg beda , Tp kan penggunaan DPP nilai bukan berdasar KLU tp penyerahan JKP yg dilakukan . Informasikan normatif saja : Pasal 7 UU PPN - Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen). -Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas: ekspor Barang Kena Pajak Berwujud; ekspor Barang

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T F P C K
P P J᠎ L᠎ Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K U V B F
 
faq/2021/11/09/000122815_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)