User Tools

Site Tools


faq:2021:11:09:000122725_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP yang KLU nya sudah ada di PMK 82, tapi belum pernah memanfaatkan insentif PPh21 DTP, apakah setelah terbit PMK 149 ini bisa memanfaatkan PPh21 DTP untuk masa Oktober s.d. Desember 2021?


Jawaban

bisa aja mas selama memang memenuhi kriterianya, silakan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP melalui DJP online dan jangan lupa lapor realisasinya tepat waktu. Jika pemberitahuan baru di sampaikan bulan november, maka bisa memanfaatkan insentifnya mulai masa november ya mas.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q D Q J R
C​ D V A D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X U​ S T P
 
faq/2021/11/09/000122725_1234.txt · Last modified: (external edit)