faq:2021:11:09:000122725_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP yang KLU nya sudah ada di PMK 82, tapi belum pernah memanfaatkan insentif PPh21 DTP, apakah setelah terbit PMK 149 ini bisa memanfaatkan PPh21 DTP untuk masa Oktober s.d. Desember 2021?
Jawaban
bisa aja mas selama memang memenuhi kriterianya, silakan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP melalui DJP online dan jangan lupa lapor realisasinya tepat waktu. Jika pemberitahuan baru di sampaikan bulan november, maka bisa memanfaatkan insentifnya mulai masa november ya mas.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000122725_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion