faq:2021:11:09:000122723_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
double input ebupot PPh23 pada bulan Agustus yg sudah dilapor. WP menggunakan ebupot unifikasi dan sudah mencentang pada poin diatas. WP menanyakan apakah bisa dilakukan PBK atau tidak? Kalau ini kita kembali ke aturan Pasal 17 ayat (7) PMK-242/PMK.03/2014 selama belum diperhitungkan di spt baru bisa dipbkan ya? Jadi langkah wp disitu udah bener dan gabisa pbk kan?
Jawaban
Jika WP sudah mencentang pengembalian di ebuni, maka udah ga bisa PBK ya. Karena opsi tersebut hanya bisa dipilih 1 saja
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000122723_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion