faq:2021:11:09:000122722_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pelaporan espt pph 23 melalui djp online (ebupot), untuk lampirkan surat kuasa penandatangan bgm ya? dan checklist lampiran surat kuasa
Jawaban
di bagian penandatanganan, Jika yang menandatangani bukti pemotongan dan SPT adalah Kuasa Wajib Pajak, maka yang dimasukkan adalah NPWP dari kuasa yang ditunjuk. Harap pastikan agar penunjukkan kuasa sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait Kuasa Perpajakan.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000122722_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion