faq:2021:11:09:000122720_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya mengenai UU HPP. Apakah jasa asuransi yg sebelumnya di uu ppn dikecualikan dari ppn (di uu hpp poin e jasa asuransi tsb dihapus), atas hal tersebut untuk jasa asuransi apakah sekarang menjadi objek PPN?
Jawaban
karena jasa asuransi di UU HPP dihapuskan dari jasa yang merupakan non-objek PPN maka nantinya jasa tersebut menjadi objek PPN ya. Untuk UU PPN yang diubah dengan UU HPP sendiri mulai berlaku 1 April 2022.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000122720_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion