faq:2021:11:09:000121410_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Hibah yang dikecualikan dari Objek PPh apakah perlu SKB?
Jawaban
hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (yang dikecualikan dari pembayaran atau pemungutan PPh). Dimana pengecualian diberikan dengan penerbitan SKB PPh. Tata cara pengajuan SKB: PER-30/PJ/2009. PER-30/2009, sepanjang terpenuhi “hibah diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, Yaitu orang tua dan anak kandung.” sama “sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000121410_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion