User Tools

Site Tools


faq:2021:11:09:000121409_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ya saya ingin menanyakan ,mengenai PPN PMSE. jadi kita punya aplikasi game dan dijual via google play. misalnya kita menjual harga 10 rb, user di google akan membayar 11 rb tetapi dari google akan memberikan ke kita 10 rb - fee. seharusnya transaksi tersebut sudah dikenakan PPN oleh google tp kita harus pungut lg PPN nya? berarti pungutan PPN menjadi double? Apakah pemungutan PPN-nya cukup dari google atau PKP nya tetap mungut PPN?


Jawaban

Ketentuannya PMSE bisa cek di PMK-48/2020 dan PER-12/2020 Kalo PKP bertransaksi dgn pemungut PPN PMSE, maka yg melakukan pemungutan itu pihak pemungut PPN PMSE

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z K L J Q
O R L J Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P A T Q᠎ K
 
faq/2021/11/09/000121409_1234.txt · Last modified: (external edit)