faq:2021:11:09:000121408_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
peredaran bruto dalam menghtung PPh Badan, itu yang diambil angkanya dari peredaran atas usaha saja atau penghasilan dari luar usaha juga diperhitungkan? WP menanyakan ini karena menggunakan Pasal 31E
Jawaban
Bisa diliat di SE-02/2015 angka 2 huruf d. Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan merupakan semua penghasilan yang dilerima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar I
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000121408_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion