faq:2021:11:09:000121407_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya: Ketika mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, apakah angsuran yang sebelumnya telah disetorkan dapat dilakukan PBK? makasih
Jawaban
Jelaskan secara normatif ketentuan pbk
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000121407_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion