faq:2021:11:09:000116867_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila Wajib Pajak sudah mendapatkan Surat Sita apakah masih bisa mengajukan angsuran pembayaran utang pajak atau penghapusan sanksi?
Jawaban
#9 A tidak ada peraturan yang secara eksplisit mengatur terkait hal tsb. Untuk penegasan bisa konfirmasi ke KPP. Untuk syarat pengajuan angsuran silahkan beri informasi sesuai ketentuan Yang ada di PMK 242/ 2014. Untuk syarat pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pada SKP dan STP silahkan cek pasal 5 ayat 6 PMK 8/2013. Cek juga PMK 189/2020. Untuk permohonan angsuran dan pengurangan sanksi ngaruhnya cuma dipenentuan daluarsa penagihan.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000116867_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion