faq:2021:11:09:000108072_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kan kalau saya liat pmk 103 pasal 10. disitu dikatakan untuk rumah tapak yg sdh mendapat fasilitas pembebasn ppn tdh bisa dpt dtp ppn. nah saya kan menjual 2 jenis rumah, subsidi dan komersil, untuk subsidi kita dpt ppn ditanggung pemerintah kode pajak 08. sdang yg komersil kita normal ode 01. pertanyaannya, untuk si rumah komersil ini bisa dpt insentif?
Jawaban
iya fah, untuk rumah yg udh dapet fasilitas pembebasan PPN gabisa pakai DTP PMK 103/2021. Jika penjualan rumah yg komersil nya tidak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dan detail yg lainnya sudah sesuai ketentuan di PMK 103/2021, maka bisa dapat DTP.
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000108072_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion