User Tools

Site Tools


faq:2021:11:09:000108067_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau rumah sakit memberikan jasa berupa layanan ambulan, jasa paramedis, dan obat2an beserta layanan medis lainnya apakah dipotong pph 23 dan dikenakan ppn? klo PPN layanan kesehatan medis termasuk non JKP kan ya, kalo PPh 23 nya apakah dijawab sepanjang masuk ke PMK-141 itu y kak? makasih,,


Jawaban

PPh 23 Kalau untuk PPhnya apabila jasanya ada di PMK 141/2015 maka terutang PPh 23. Yang mendapatkan insentif hanya yang memenuhi kriteria sesuai dengan pasal 8-9 PMK 239/2020 mba PPN Atas Jasa: Yang tidak dikenai PPN adalah atas jasa sesuai dengan Pasal 4A ayat 3 dan penjelasannya UU PPN, salah satunya itu ada huruf a terkait jasa pelayanan kesehatan medis; untuk detailnya jasa kesehatan medis yg seperti apa, nanti ada di bagian penjelasan mba, jika masuk ke kriteria tersebut maka buka

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S᠎ M D G S
B N T V O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O I E K N
 
faq/2021/11/09/000108067_1234.txt · Last modified: (external edit)