faq:2021:11:09:000101217_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk SPT bea meterai, misalkan di sistem belum ada, apakah untuk saat ini kita sudah wajib melaporkannya Pak/Bu? Jika iya, bagaimana tata cara untuk pelaporannya?
Jawaban
sampai dg saat ini aplikasi atau sistem untuk penyampaian SPT Masa Bea Meterai belum tersedia. Ketentuan yg mengatur bisa dilihat di PMK-151/2021 Pasal 11. Di bagian lampiran untuk melihat format SPT nya.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000101217_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion