faq:2021:11:09:000101216_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Hallo kak, saya mau nanya. Perusahaan saya ada beli kapal di luar negeri. Sudah diajukan SKTD dan PIB sudah ada. Untuk pencatatan asset, menggunakan angka yang di SKTD /PIB ya kak? Dikarenakan nilai kurs yang berbeda.
Jawaban
untuk aset di spt tahunan ya ? Ikuti petunjuk sesuai petunjuk pengisian spt badan di lampiran PER-19/2014. Nah untuk kurs harta tidak diatur khusus. Minta penegasan ke KPP.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000101216_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion