Tanya
pak, sblmny smpt menanyakan perihal, jika utk kode billing dan bpn sudah benar dan sesuai dengan transaksi, namun untuk pelaporan di SPT nya salah posisi transaksinya (seharusnya atas bunga, namun terlapor atas transaksi royalti yaitu turun satu baris dibawahnya). untuk kode MAP dan KJS pembayaran sudah benar yaitu 411127/102, hanya salah ketika memasukkan kedalam kolom di SPT, yaitu termasuk dalam baris 411127/103. Apakah atas kesalahan posisi pelaporan ini terdapat sanksi administrasi atau tid
Jawaban
Pemeriksaannya all taxes apa gimana bang tergantung kode pemeriksaan di sp2nya gmna Kalo all taxes brrti spt pph 23/26 yg salah tadi gabisa dibetulin lagi Sanksi administrasi gaada sih krna dia ga salah bayar juga. Cuma pelaporannya salah Tpi klo di pemeriksaannya cuma spt tahunan, brrti spt pph 23/26 yg salah bisa dibetulin
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion