User Tools

Site Tools


faq:2021:11:09:000101209_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya mas mba Jadi ada transaksi pembuatan video untuk acara PON Papua, baru dibayar DP 1/2 nilai transaksi dan nilainya tidak termasuk PPN. Lawan transaksi EO acara PON tidak mau membayar PPn, bagaimana solusinya kak?


Jawaban

Kalo emang penyerahan jasa pembuatan video, harusnya ttp dipungut PPN oleh penjual. Krna nanti penjual yg lapor di spt ppnnya Dan bisa dikreditkan oleh pembeli Kalo pembeli gamau bayar PPN nya, konsultasi ke kpp. Dan infokan tanggung jawab renteng Ada diresume ppn yaa Tanggun jawab renteng itu mksudnya ppn adalah kewajiban pembeli.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W M U L G
G D Y W E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F B R H R
 
faq/2021/11/09/000101209_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1