faq:2021:11:09:000101209_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya mas mba Jadi ada transaksi pembuatan video untuk acara PON Papua, baru dibayar DP 1/2 nilai transaksi dan nilainya tidak termasuk PPN. Lawan transaksi EO acara PON tidak mau membayar PPn, bagaimana solusinya kak?
Jawaban
Kalo emang penyerahan jasa pembuatan video, harusnya ttp dipungut PPN oleh penjual. Krna nanti penjual yg lapor di spt ppnnya Dan bisa dikreditkan oleh pembeli Kalo pembeli gamau bayar PPN nya, konsultasi ke kpp. Dan infokan tanggung jawab renteng Ada diresume ppn yaa Tanggun jawab renteng itu mksudnya ppn adalah kewajiban pembeli.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000101209_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion