faq:2021:11:09:000095987_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya terkait e-skd kalo transaksi sudah dilakukan di bulan yang sudah lewat, namun e-skd nya baru diregistrasikan sekarang apakah jadi masalah? apa harus buat pembetulan SPT?
Jawaban
WP ternyata ada salah input SKD lawan transaksi di sptnya. Berarti harus pembetulan SPT. WP juga menanyakan sanksinya apa? Sanksi pasal 8 UU KUP jika pembetulannya mengakibatkan kurang bayar.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000095987_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion