User Tools

Site Tools


faq:2021:11:09:000095987_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bertanya terkait e-skd kalo transaksi sudah dilakukan di bulan yang sudah lewat, namun e-skd nya baru diregistrasikan sekarang apakah jadi masalah? apa harus buat pembetulan SPT?


Jawaban

WP ternyata ada salah input SKD lawan transaksi di sptnya. Berarti harus pembetulan SPT. WP juga menanyakan sanksinya apa? Sanksi pasal 8 UU KUP jika pembetulannya mengakibatkan kurang bayar.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B V T K N
J K P F N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K C I L C
 
faq/2021/11/09/000095987_1234.txt · Last modified: (external edit)