faq:2021:11:09:000095980_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT saya ada pembayaran listrik dan air ke pengelola apartemen (kami sebagai penyewa) apakah dikenakan/dipotong PPh ?
Jawaban
dijelaskan sesuai pasal 4 ayat (2) PP 34 Tahun 2017 beserta penjelasannya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000095980_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion