faq:2021:11:09:000094360_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyerahan jkp atas proyek hibah luar negeri tidak dipungut berdasarkan kmk 486 th 2000. Nah penyerahan jasa konsultasinya dilakukan kepada kontraktor dari luar negeri, tetapi invoice ditagihkan ke pemberi hibah. Nah jika masih berlaku, penerbitan fp 07 ke siapa ya mas/mbak? Penerima jasa atau pemberi hibah?
Jawaban
Pm. Kondisinya ada 2 kontraktor utama, dan kontraktor utama yg pertama ini memberikan jasa ke kontraktor utama lainnya, cuma sebenernya transaksinya sama si pemilik proyek yg bayar juga. Cek SE-19/1996 untuk penyerahan jkp oleh kontraktor utama ke pemilik proyek (jika memang penyerahannya dianggap seperti itu oleh wp)
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000094360_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion