faq:2021:11:09:000094353_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Atas sisa Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan pada tahun pajak 2017 sebesar Rp 400.000.000,00 (Rp 600.000.000,00-Rp 200.000.000,00) tidak dapat diperhitungkan untuk penghitungan dividen yang diterima pada tahun pajak 2022 karena jangka waktu lima tahun ke belakang secara berturut-turut berakhir pada akhir tahun pajak 2018.“ Pertanyaan dari kami adalah : 1. Apakah atas nominal Rp 400.000.000,00 tersebut di atas, dapat kami anggap sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
Jawaban
Untuk biaya fiskal kita normatif ke psal 6 dan 9 uu HPP PPh ya. Untuk pengakuan sebagai piutang tadi tidak diatur khusus, kembali ke SAK yg digunakan wp. Apa iya bisa diakui sebagai piutang
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000094353_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion