faq:2021:11:09:000094337_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau supplier kami ada skb pemotongan pph pasal 23 sesuai pmk 239. apakah jasa yang tidak terkait dengan penanganan pandemi covid bisa dibebaskan dari pemotongan pph pasal 23nya
Jawaban
Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23. Kalau sesuai ketentuan, seharusnya gabisa digunakan untuk transaksi selain penanganan covid.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000094337_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion