User Tools

Site Tools


faq:2021:11:09:000094337_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau supplier kami ada skb pemotongan pph pasal 23 sesuai pmk 239. apakah jasa yang tidak terkait dengan penanganan pandemi covid bisa dibebaskan dari pemotongan pph pasal 23nya


Jawaban

Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23. Kalau sesuai ketentuan, seharusnya gabisa digunakan untuk transaksi selain penanganan covid.

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O N​ M U K
X J Z H W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T L​ Q H H
 
faq/2021/11/09/000094337_1234.txt · Last modified: (external edit)