faq:2021:11:09:000094336_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya jika ada wajib pajak ( badan atau orang pribadi) yang menjual jasa seperti perusahaan kontruksi atau bengkel, dan omsetnya tahun lalu dibawah 4.8 miliar. apakah untuk tahun ini bisa dikenakan pph final umkm ,pp 23 tahun 2018 ? tolong dibalas.terima kasih ———- Cukup dijawab aturan umum PP23 aja apa gmn kk
Jawaban
Boleh mas dijawab secara umum ajaa aturan pp 23 nya, ketentuannya bagaimana.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000094336_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion