User Tools

Site Tools


faq:2021:11:09:000094336_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya jika ada wajib pajak ( badan atau orang pribadi) yang menjual jasa seperti perusahaan kontruksi atau bengkel, dan omsetnya tahun lalu dibawah 4.8 miliar. apakah untuk tahun ini bisa dikenakan pph final umkm ,pp 23 tahun 2018 ? tolong dibalas.terima kasih ———- Cukup dijawab aturan umum PP23 aja apa gmn kk


Jawaban

Boleh mas dijawab secara umum ajaa aturan pp 23 nya, ketentuannya bagaimana.

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F R M᠎ G X
H Q​ U L H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M L T F L
 
faq/2021/11/09/000094336_1234.txt · Last modified: (external edit)