faq:2021:11:09:000094330_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika saya menyewa sebuah kendaraan dan kendaraan itu mengalami kerusakan. Lalu penyewa menagih atau kerusakan kendaraan tersebut, apakah dipotong PPh?
Jawaban
normatif saja mas. karena ini terkait sewa ini diatur di pph pasal 23 Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati . sepanjang memenuhi kriteria ini maka terdapat pemotongan pph
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000094330_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion