User Tools

Site Tools


faq:2021:11:09:000094321_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya, jika ada kesalahan dalam penyetoran nominal pada PPN atas JKP LN, apakah bisa di pindahbukukan? kesalahan ini juga ada pada kesalahan PPh 26


Jawaban

spt sudah dilaporkan, sesuai dengan nd 1225/2019 bisa di pbk, cuman kembali lagi ke ketentuan pmk 242/2014, jika sudah dilaporkan silakan konfirmasi ke kpp ybs, atau bisa melalui pmk 187/2015

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U L Q S W
X D C B A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F V V V Y
 
faq/2021/11/09/000094321_1234.txt · Last modified: (external edit)