faq:2021:11:09:000094320_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kompensasi PKWT, perlakuan PPh-nya gimana?
Jawaban
belum diatur khusus, jadi dikembalikan ke pemberi kerjanya. kalo diperlakukan sebagai bonus maka penghitungannya sesuai PER-16/2016. kalo dianggap pesangon, maka menjadi PPh Final
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000094320_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion