User Tools

Site Tools


faq:2021:11:09:000094320_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kompensasi PKWT, perlakuan PPh-nya gimana?


Jawaban

belum diatur khusus, jadi dikembalikan ke pemberi kerjanya. kalo diperlakukan sebagai bonus maka penghitungannya sesuai PER-16/2016. kalo dianggap pesangon, maka menjadi PPh Final

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C Z M U K
A X O G F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J Q᠎ C B W
 
faq/2021/11/09/000094320_1234.txt · Last modified: (external edit)