User Tools

Site Tools


faq:2021:11:09:000094308_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

SPT PPh 21 ada LB non DTP, mau dikompensasikan tapi di masa tersebut ada yang DTP dan non DTP. Kalo dikompensasikan semua, nanti yang DTP juga ikut. GImana ya?


Jawaban

teknis pengisian di espt-nya silakan dikonfirmasikan ke KPP

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W J X P L
E C B E F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O G A M G
 
faq/2021/11/09/000094308_1234.txt · Last modified: (external edit)