faq:2021:11:09:000094308_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT PPh 21 ada LB non DTP, mau dikompensasikan tapi di masa tersebut ada yang DTP dan non DTP. Kalo dikompensasikan semua, nanti yang DTP juga ikut. GImana ya?
Jawaban
teknis pengisian di espt-nya silakan dikonfirmasikan ke KPP
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000094308_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion