User Tools

Site Tools


faq:2021:11:09:000094307_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

NPWP elektronik berlaku sah, ketentuan tsb ada di pasal aturan mana ya


Jawaban

sebenarnya untuk aturannya tidak disebutkan secara spesifik ya, namun di pasal 10 ayat 8 per 04/2020 Kepala KPP mengirimkan dokumen berupa Kartu NPWP, SKT, EFIN, dan/atau Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif kepada Wajib Pajak: secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B D S B I
P P X N J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U​ G​ C D M
 
faq/2021/11/09/000094307_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1