faq:2021:11:09:000094307_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
NPWP elektronik berlaku sah, ketentuan tsb ada di pasal aturan mana ya
Jawaban
sebenarnya untuk aturannya tidak disebutkan secara spesifik ya, namun di pasal 10 ayat 8 per 04/2020 Kepala KPP mengirimkan dokumen berupa Kartu NPWP, SKT, EFIN, dan/atau Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif kepada Wajib Pajak: secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000094307_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion