faq:2021:11:09:000094304_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pengalihan tanah dan bangunan, ketentuan PPh-nya pake ketentuan yang 2016 atau ada yg baru?
Jawaban
Iya, masih pakai PP 34/2016 dan PMK-261/2016
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000094304_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion