faq:2021:11:09:000094293_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat Siang, jika saya mau mengkreditkan ppn masukan namun dari hasil PBK. Bagaimana cara menginputnya di efaktur ya?
Jawaban
*Piloting*, user efaktur 3.0 Impor PIB (bc2.0), bc 2.8: No.pendaftaran#ntpn Sptnp, spktnp: 6 digit setelah sptnp/spktnp- #ntpn Sppbmcp: no.AWB#ntpn Jkpln: ntpn#kodekpp / pbk#kodekpp bc 2.3 masuk ke b3 bc 2.5 , input di 2b induk bc4.1 , B2 Kode kpp adalah kode kpp administrasi belum ada referensi khusus terkait impor tapi menggunakan kode PBk. Nah coba sampaikan sesuai itu, bisa ngga diiput sesuai NTPNnya. Kalau tidak berhasil sarankan ke KPP untuk penginputannya ya mas. Atau kala
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000094293_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion