faq:2021:11:09:000094284_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau transaksi pemberi jasa dari wp badan tapi gak punya NPWP badannya, potongnya kan pake NIK ya, NIK nya siapa ?
Jawaban
Kalau untuk WP Badan harus mempunyai NPWP karena tidak bisa menggunakan NIK. NIK hanya untuk OP. karena WP Badan kan ada kewajiban mempunyai NPWP sejak berdiri. lampiran PER 04/PJ/2017
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000094284_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion