faq:2021:11:09:000094282_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menanyakan untuk billing PPH 21 Ditanggung pemerintah. apabila saat pembuatan billing DTP tapi uraiannya salah bagaimana ya? harusnya kan PMK No.82 tertulis PMK.28 ?
Jawaban
Silakan buat ulang billingnya dengan keterangan yang benar. Lalu laporkan lagi atas pembetulan di spt masa pph pasal 21nya.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000094282_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion