User Tools

Site Tools


faq:2021:11:09:000094282_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin menanyakan untuk billing PPH 21 Ditanggung pemerintah. apabila saat pembuatan billing DTP tapi uraiannya salah bagaimana ya? harusnya kan PMK No.82 tertulis PMK.28 ?


Jawaban

Silakan buat ulang billingnya dengan keterangan yang benar. Lalu laporkan lagi atas pembetulan di spt masa pph pasal 21nya.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A N​ Y J P
F A J L N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y W Y R W
 
faq/2021/11/09/000094282_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1