faq:2021:11:09:000094274_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Transaksi dengan google dan Amazon dipungut PPN. Apakah bisa dikredit kan PPN nya? Apakah PPh 26 nya kita potong. Kami meminta form DGT tp tidak diberikan
Jawaban
Bisa dikreditkan namun karena belum bisa di b1 maka dikreditkan di b2 terlebih dahulu. kalau untuk PPh - ini pembayaran ke LN atas apa mas ? jasa atau apa ? kalau memang objek pph pasal 26 nanti bisa diptong pph 26 tarif 20% - kecuali kalau mereka ada DGT maka bisa dikenakan tarif sesuai DGT.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000094274_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion