faq:2021:11:09:000094269_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pegawai dpt DTP tapi pada oktober 2021 penghasilan disetahunkan sudah lebih dari 200juta, apakah jan-sept tetap dapat DTP atau tidak?
Jawaban
Tetap dapat, karena di PMK 82/2021 diatur: “pada masa bersangkutan”, artinya ketika jan-sept disetahunkan kurang dari 200juta maka bisa manfaatkan insentif pada masa tsb
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000094269_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion