faq:2021:11:09:000094267_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
setau aku, untuk pembetulan SPT dapat dilakukan walaupun melebihi masa daluwarsa apabila berdasarkan putusan pengadilan. mau konfirmasi apakah hal tsb benar, dan jika benar apakah dapat diinformasikan dasar hukumnya mengacu ke pasal berapa dari UU yang mana?
Jawaban
kalo pembetulannya tidak menyebabkan lb masih bisa dibetulkan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. bisa pake pasal 8 ayat (1) dan (2) uu kup sttd uu 7 2021. kalo mau yg ada penjelasan bisa pake uu 11 2020
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000094267_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion