User Tools

Site Tools


faq:2021:11:09:000094267_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

setau aku, untuk pembetulan SPT dapat dilakukan walaupun melebihi masa daluwarsa apabila berdasarkan putusan pengadilan. mau konfirmasi apakah hal tsb benar, dan jika benar apakah dapat diinformasikan dasar hukumnya mengacu ke pasal berapa dari UU yang mana?


Jawaban

kalo pembetulannya tidak menyebabkan lb masih bisa dibetulkan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. bisa pake pasal 8 ayat (1) dan (2) uu kup sttd uu 7 2021. kalo mau yg ada penjelasan bisa pake uu 11 2020

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B I P​ M L
V K D X V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I H H J A
 
faq/2021/11/09/000094267_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1