faq:2021:11:09:000094259_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakh untuk penandatanganan faktur pajak tetap harus dilakukan pemberitahuan? karena sekarang sudah digital semua skrg
Jawaban
masih harus dilakukan pemberitahuan penandatanganan ya, peraturan nya masih berlaku
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000094259_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion