User Tools

Site Tools


faq:2021:11:09:000094259_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakh untuk penandatanganan faktur pajak tetap harus dilakukan pemberitahuan? karena sekarang sudah digital semua skrg


Jawaban

masih harus dilakukan pemberitahuan penandatanganan ya, peraturan nya masih berlaku

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F V Y Z Y
E I I I B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N E᠎ G Z​ U
 
faq/2021/11/09/000094259_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1