User Tools

Site Tools


faq:2021:11:09:000094258_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp sebelumnya memanfaatkan pmk 82, harus mengajukan lagi di i kswp untuk mengajukan insentif pmk 149 tidak?


Jawaban

tidak

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X O T W K
W D F N F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y W F O L
 
faq/2021/11/09/000094258_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1