User Tools

Site Tools


faq:2021:11:09:000094255_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bulan Oktober lalu saya mau laporan pajak nah disitu ada kurang bayar. setelah di cek dan periksa ternyata di e faktur yang saya buat ada kesalahan. sedangkan e billing nya sudah terbayarkan. e faktur yang salah itu sudah saya batalkan, solusi nya bagaimana ?? apakah saya harus buat e faktur ulang dengan bulan yg sama ??


Jawaban

Betul, digali dulu kesalahannya apa dan apakah yg dimaksud adalah FP keluaran yg dibatalkan. Kemudian jelaskan ketentuan FP batal itu apabila transaksinya batal. FP baru tidak bisa tanggal mundur, jadi FP-nya menggunakan NSFP saat ini dan tanggal pembuatan hari ini.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B R A K H
Q R L A H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I H C K I
 
faq/2021/11/09/000094255_1234.txt · Last modified: (external edit)