faq:2021:11:09:000094255_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bulan Oktober lalu saya mau laporan pajak nah disitu ada kurang bayar. setelah di cek dan periksa ternyata di e faktur yang saya buat ada kesalahan. sedangkan e billing nya sudah terbayarkan. e faktur yang salah itu sudah saya batalkan, solusi nya bagaimana ?? apakah saya harus buat e faktur ulang dengan bulan yg sama ??
Jawaban
Betul, digali dulu kesalahannya apa dan apakah yg dimaksud adalah FP keluaran yg dibatalkan. Kemudian jelaskan ketentuan FP batal itu apabila transaksinya batal. FP baru tidak bisa tanggal mundur, jadi FP-nya menggunakan NSFP saat ini dan tanggal pembuatan hari ini.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000094255_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion